UJIAN AKHIR
SEMESTER
Mahasiswa :
Arif Rahman Syafe’i
NIM :1405112699
MATA
KULIAH : PENDIDIKAN BUDAYA MELAYU
PROGRAM
STUDI : PENDIDIKAN KIMIA
Apa yang saudara ketahui tentang :
1.Pantang Larang dalam masyarakat Melayu?
“
Pengertian Adat Pantang Larang Masyarakat Melayu
Setiap kaum atau bangsa yang ada di
dunia ini mempunyai adat dan tradisi yang berbeda antara satu dengan yang lain.
Oleh sebab itu, setiap kaum mempunyai berbagai kebudayaan dan corak hidup yang
berbeda-beda. Hal ini memang jelas, karena pada saat ini kita semua dapat
melihat hal ini dengan nyata. Kita tidak perlu melihat ke tempat yang lebih
jauh, karena di negara kita sendiri pun terdapat berbagai suku bangsa yang
masing-masing mempunyai adat dan tradisi yang berbeda. Bangsa Melayu dahulu
meninggalkan bermacam-macam kepercayaan yang di dalamnya mengandung berbagai
pantang larang, tunjuk ajar yang halus dan nasehat yang berguna bagi anak
cucunya yang belum berpengalaman dalam kehidupan mereka.
Pantang
larang orang Melayu merupakan kepercayaan masyarakat Melayu zaman dahulu yang berkaitan dengan adat dan budaya warisan nenek moyang. Kebanyakan pantang
larang diturunkan secara lisan dan turun kemurun. Pantang larang orang tua-tua
bertujuan untuk mendidik masyarakat, khususnya generasi muda agar dapat
diterapakan nilai-nilai baik yang bisa diamalkan dalam kehidupan. Apa yang
dikatakan bukan untuk dipercayai, melainkan untuk dihayati pesan yang
terkandung di balik pantang
larang yang telah diturunkan secara lisan dari zaman ke zaman.
Pantang
larang diamalkan oleh masyarakat Melayu bertujuan untuk mendidik
masyarakat agar mengamalkan nilai-nilai murni dalam kehidupan mereka. Pantang larang juga diamalkan karena pantang larang merupakan harta pusaka
atau warisan dari nenek moyang mereka dan mereka bertanggung jawab untuk
mengamalkannya dan menurunkan tradisi tersebut kepada anak-anak atau cucu-cucu
mereka. Setiap pantang larang
mempunyai arti tersendiri yang memberi manfaat bagi kehidupan. Orang-orang tua
Melayu dahulu selalu mengingatkan anak cucunya supaya tidak melanggar pantang larang. Melanggar pantang larang samalah dengan tidak
mendengarkan nasehat.
Nufnang (2007) mengklasifikasikan pantang larang menjadi:
Pantang larang di dalam hutan
Pernyataan
|
Akibat
|
Logika
|
Dilarang berbicara ketika berada
di hutan
|
mendapat bencana
|
Untuk menghinddari dari gangguan
binatang buas
|
Dilarang menegur sesuatu yang aneh
atau ganjil di hutan
|
Akan kerasukan atau mendapat
musibah
|
Agar terhindar dari gangguan
binatang dan gangguan makhluk halus
|
Jangan bersiul di dalam hutan
|
Disambar hantu
|
Dikhawatirkan akan diganggu
berbagai jenis binatang
|
Jika terdengar sahutan di hutan,
jangan dijawab
|
Pangggilan hantu
|
Dikhawatirkan suara tersebut
adalah suara binatang yang akan membahayakan dirinya
|
Pantang larang bagi anak-anak
Pantang larang di sungai
Pernyataan
|
Akibat
|
Logika
|
Jika terlihat air berpusar, jangan
dihampiri
|
Petanda buaya bergerak atau
mengiring
|
Dikhawatirkan binatang berbahaya
atau sesuatu
yang berbahaya akan menimpa |
Dilarang membawa jeruk purut
|
Dimakan buaya
|
Jeruk purut tidak ada manfaatnya
jika dibawa ke sungai
|
Pantang larang ketika duduk
Pernyataan
|
Akibat
|
Logika
|
Tidak boleh duduk di atas bantal
|
Bisulan
|
Untuk menjaga bantal agar tidak
pecah atau sobek. Tambahan lagi, tidak baik benda untuk meletakkan kepala
diletakkan di bawah punggung
|
Tidak boleh duduk di atas tangga
ketika Maghrib
|
Kerasukan makhluk halus
|
Agar melaksanakan shalat maghrib
|
Tidak boleh menggoyang kaki
|
Utang tidak terbayar
|
Mencegah dari kebiasaan
menggoyangkan kaki
|
Tidak boleh duduk di beranda
tangga
|
payah rezeki
|
Akan menghalangi orang yang ingin
turun naik atau melewati tangga
|
Tidak boleh duduk di atas lesung
|
Dubur berkudis
|
Sangat tidak baik meletakkan
punggung pada tempat yang digunakan untuk menghaluskan berbagai jenis bahan
makanan
|
Pantang larang ketika makan
Pernyataan
|
Akibat
|
Logika
|
Dilarang makan berpindah tempat
|
Akan memiliki banyak suami/istri
|
Untuk menjaga kebersihan rumah
dari makanan yang berserakan di mana-mana tempat
|
Dilarang meletakkan piring di
telapak tangan ketika makan
|
Akan merampas suami orang
|
Dikhawatirkan nasi tersebut akan
tumpah
|
Jangan memakan pisang kembar
|
Akan beranak kembar
|
Menghindari sifat tamak
|
Jangan makan diwaktu Maghrib
|
Makan bersama hantu
|
Maghrib itu waktu shalat
|
Jangan makan sisa anak
|
Anak akan degil
|
Kita haruslah
mendahulukan orang tua kita ketika makan |
Jangan makan sambil menatang
piring
|
Nanti seumur hidup menanggung
hutang
|
Dikhawatirkan nasi akan tumpah
|
Jangan menggunakan piring yang
berlapis ketika makan
|
Akan dimadu orang
|
Mubazir
|
Jangan tidur setelah makan
|
Perut buncit
|
Pencernaan terganggu
|
Pantang larang bagi laki-laki
Pernyataan
|
Akibat
|
Logika
|
Dilarang bersiul di dalam rumah
|
Ular akan masuk ke rumah
|
Menjaga ketentraman rumah dari
keributan
|
Dilarang buang air kecil di atas
busut/bukit
|
Buruk kemaluan
|
Menjaga adab dan kebersihan alam
sekitar
|
Dilarang mengintip orang mandi
|
Mata ketumbit
|
Karena biasanya
ketika mandi orang tidak berpakaian
|
Dilarang tidur di tanah lapang
|
Ibu akan meninggal
|
Tidur ssebaiknya di kamar
|
Jangan membuat pintu rumah
menghadap ke jalan raya
|
Mudah terjangkit penyakit
|
Menghindari berbagai musibah,
seperti kecelakaan jika keluar dari pintu yang menghadap jalan raya, selain
itu mencegah agar rumah tidak terganggu oleh suara kendaraan yang lewat
|
Jangan membiarkan tempayan beras
dalam keadaan kosong
|
Memendekkan rejeki
|
memberi peringatan kepada tuan
rumah agar senantiasa bersedia menerima tamu dan tidak pelit menjamu mereka.
|
Pantang larang bagi perempuan
Pernyataan
|
Akibat
|
Logika
|
Dilarang menyanyi di dapur ketika
sedang masak
|
Akan menikah dengan orang tua
|
1. Untuk menghindari
masakan hangus karena asik
bernyanyi
2.Dikhawatirkan masakan tersebut
tercemar oleh air liur yang keluar akibat keasikan bernyanyi
|
Dilarang menjahit baju yang sedang
dipakai
|
Utang tidak akan lunas
|
Dikhawatirkan akan tertusuk
jarum
|
Dilarang mencari kutu ditangga
|
Akan dinikahi oleh orang tua
|
Tidak bagus dilihat tetangga atau
orang yang lewat
|
Dilarang menjahit pada waktu malam
|
Akan sial
|
(a) Untuk menjaga kesehatan mata
supaya tidak menjadi kabur
(b) Menghindari tangan agar tidak tertusuk jarum |
Dilarang bercermin di depan cermin
retak
|
Wajah pucat di malam pertama
|
Wajah tidak terlihat seutuhnya
pada cermin
|
Pantang
Larang Bagi Bayi
Pernyataan
|
Akibat
|
Logika
|
Bayi tidak boleh ditegur jika
badannya gemuk, hanya boleh dikatakan ‘semangat’
|
Bayi tersebut akan menjadi kurus
|
Menjaga perasaan orang tuanya
|
Bayi tidak boleh dicium sewaktu
tidur terutama di atas ubun-ubun kepala dan pada pusarnya
|
Akan pendek umur
|
Dikhawatirkan bayi tersebut akan
terbangun dan mengganggu tidurnya
|
2.Perkawinan dan Persalinan pada masyarakat Melayu?
“Adat perkahwinan tradisional masyarakat Melayu boleh dibahagikan
kepada beberapa proses iaitu merisik atau meninjau; upacara peminangan; upacara
menghantar tanda; hantaran belanja; menjemput; upacara nikah; berinai besar;
hari persandingan; jemput menantu.
MERISIK ATAU MENINJAU
Permulaan proses perkahwinan ialah
merisik atau meninjau. Biasanya dilaksanakan oleh keluarga pihak lelaki,
khususnya ibubapa. Setelah teruna dan keluarganya berkenan dengan gadis yang
dipilih , usaha merisik dijalankan untuk mengetahui samada gadis itu sudah
berpunya atau tidak. Hasil daripada merisik ini akan dibuat rundingan dengan
keluarga si teruna. Apabila diketahui sigadis belum berpunya upacara peminangan
diaturkan.
UPACARA PEMINANGAN
Meminang sigadis hanya dilakukan bila
keluarga sigadis menyatakan persetujuannya. Tugas meminang biasanya dilakukan
oleh wakil kedua-dua belah pihak, biasanya ketua-ketua adat dan syarak. Semasa
meminang akan ditetapkan tarikh menghantar tanda. Perkara-perkara yang
dibincangkan semasa upacara peminangan ialah hantaran belanja, persalinan dan
tempoh bertunang. Disesetengah-sesetengah tempat berita pertunangan itu
diberitahu kepada seisi kampong oleh Ketua Kampong di masjid ketika mengadakan
sembahyang Jumaat.
UPACARA MENGHANTAR TANDA
Semasa upacara menghantar tanda,
kebiasaannya sebentuk cincin akan dihantar oleh pihak teruna untuk disarungkan
ke jari tunangannya. Menyampai dan menerima cincin itu dilakukan dalam majlis
di rumah sigadis. Cincin ini disebut sebagai ‘cincin tanda’. Ia biasanya
diiringi juga dengan sebahagian wang hantaran belanja. Tarikh perkahwinan juga
dibincangkan bersama.
HANTARAN BELANJA
Pada tarikh yang dijanjikan upacara
menghantar belanja dijalankan. Kedua-dua belah pihak diketuai oleh Ketua
Kampong atau Ketua Syarak. Wang hantaran itu biasanya diiringi dengan
persalinan untuk sigadis. Ia digubah dalam berbagai bentuk atau dibungkus dalam
kain sahaja mengikut adat daerah masing-masing. Iringan yang lain termasuk
bunga rampai; sirih junjung atau tepak sireh sahaja; pahar telor merah dan nasi
semangat; alat solek; buah-buah atau lain-lain.
MENJEMPUT
Waris bakal pengantin ( ayah atau
ibu, atau orang yang wajib dan diwakilkan) akan berkunjung ke rumah orang
tua-tua di kampong itu untuk membritahu tentang hari perkahwinan itu. Mereka
akan membawa tepak sireh dan terus menjemput dan meminta sanak saudara serta
sahabat handai datang ke rumahnya bagi mengelolakan majlis itu. Majlis kenduri
kahwin dimulakan di rumah pengantin perempuan.
UPACARA NIKAH
Upacara akad nikah dijalankan
sebelum upacara berinai besar dan bersanding. Imam mewakili wali perempuan
menjadi jurunikah. Dalam upacara ini juga disahkan hantaran dan lain-lain. Mas
kahwin disebut samada hutang atau tunai. Mas kahwin akan diserahkan kepada
pangantin perempuan dan menjadi haknya. Dari saat ini sahlah mereka menjadi
suami isteri.
BERINAI BESAR
Kedua pengantin memakai pakaian
pengantin. Pengantin lelaki datang ke rumah pengantin perempuan dengan iringan
arakan rebana. Upacara berinai didahului oleh pengantin lelaki yang duduk di
pelamin. Ahli keluarga akan bergilir-gilir menjalankan upacara itu. Pengantin
perempuan akan mengambil tempat selepas pengantin lelaki.
HARI PERSANDINGAN
Dihari persandingan, jamuan diadakan
secara besar-besaran di rumah pengantin perempuan. Pengantin lelaki serta
rombongannya akan diarak dan diiringi dengan selawat dan pukulan rebana dari
rumahnya atau tempat persinggahannya ke rumah pengantin perempuan. Hantaran
akan dibawa bersama sekiranya ia belum dihantar terlebih dahulu.
JEMPUT MENANTU
Majlis jemput menantu atau
‘menyambut menantu’ diadakan di rumah pengantin lelaki. Pengantin perempuan
dijemput datang ke rumah pengantin lelaki biasanya dibuat pada hari ketiga,
kelima atau seminggu selepas diadakan majlis persandingan”
3.Permainan rakyat pada masyarakat Melayu?
“ Merupakan permainan tradisional yang
berkembnag pada masyrakat melayu guna menghibur diri selepas berkegiatan,baik
pada masa anak anak maupun remaja,yang dimainkaan di alam terbuka ataupun di
balai balai rumah bersama teman sebaya
Diantaranya:
Gasing merupakan permainan tradisional masyarakat Melayu Riau yang
sampai saat ini masih eksis meski pengaruh modernisasi terus menerpa
sesuai dengan perkembangan zaman. Gasing merupakan sejenis permainan
yang boleh berputar pada paksinya sambil mengimbang pada satu titik. Gasing
merupakan permainan tradisional orang-orang Melayu sejak dahulu. Menurut
Wikipedia Indonesia, gasing adalah mainan yang bisa berputar pada poros dan
berkesetimbangan pada suatu titik. Gasing merupakan mainan tertua yang
ditemukan di berbagai situs arkeologi dan masih bisa dikenali.
Gasing
dibuat dari kayu bebaru, kemuning, merbau, rambai, durian atau kundang. Kayu
tersebut akan dikikis sehingga menjadi bentuk gasing. Tali gasing dibuat dari
kulit pokok bebaru. Tapi sekarang tali gasing dibuat dari tali nilon. Panjang
tali gasing biasanya bergantung kepada panjang tangan seseorang, umumnya
panjangnya 1 meter. Minyak kelapa digunakan untuk melicinkan pergerakan tali
gasing. Gasing merupakan salah satu permainan tradisional Nusantara, walaupun
sejarah penyebarannya belum diketahui secara pasti. Di wilayah Pulau
Natuna, Kepulauan Riau, permainan gasing telah ada jauh sebelum
penjajahan Belanda. Sedangkan di Sulawesi Utara, gasing mulai dikenal sejak
1930-an. Permainan ini dilakukan oleh anak-anak dan orang dewasa. Biasanya,
dilakukan di pekarangan rumah yang kondisi tanahnya keras dan datar. Permainan
gasing dapat dilakukan secara perorangan ataupun beregu dengan jumlah pemain
yang bervariasi, menurut kebiasaan di daerah masing-masing. Hingga kini, gasing
masih sangat populer dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia. Bahkan warga di
kepulauan Riau rutin menyelenggarakan kompetisi. Sementara di Demak, biasanya
gasing dimainkan saat pergantian musim hujan ke musim kemarau. Masyarakat
Bengkulu ramai-ramai memainkan gasing saat perayaan Tahun Baru Islam, 1
Muharram.
2. Permainan Congklak
Main Congkak
merupakan salah satu permainan rakyat Melayu yang biasanya dimainkan oleh
kalangan wanita dewasa dan anak-anak perempuan.Permainan ini bersifat umum bagi
masyarakat dan terdapat di seluruh daerah yang ada di Kepulauan
Riau.main Congkak hanyalah suatu permainan pengisi waktu senggang,yang
dimainkan sekedar untuk menghibur diri.permainan tersebut tidak ada hubungan
dengan upacara adat atau dari kepercayaan masyarakat setempat.
Rumah Congkak disebut juga papan congkak.Alat ini ada yang terbuat dari kayu
dan ada juga yang berbahan dasar plastik .Pada bagian atas papan congkak,
terdapat 16 buah lubang dengan ukuran 50 x 20 cm dan tebalnya 8 cm.Buah atau
biji congkak terdiri dari batu-batu kecil sebesar kelingking dan yang paling
sering dipakai adalah kulit kucing-kucing, yakni sejenis siput kecil yang hidup
di pasir pantai.
4.Pakaian pada masyarakat Melayu
“Pakaian tradisional
Melayu Riau terdiri dari berbagai macam jenis. Jenis pakaian ini tergantung
pada situasi dan kondisi si pemakai dan kegiatan yang lakukan, misalnya untuk
acara resmi atau untuk dikenakan dalam kegiatan sehari-hari.
1. Asal-usul
Pakaian merupakan simbol budaya yang menandai
perkembangan, akulturasi, dan kekhasan budaya tertentu. Pakaian dapat pula
menjadi penanda bagi pemikiran masyarakat, termasuk pakaian tradisional
masyarakat Melayu Riau. Pakaian tradisional Riau terdiri atas pakaian harian
dan pakaian resmi/pakaian adat.
Pakaian harian dipakai setiap hari, baik oleh
anak-anak, dewasa, maupun orang tua. Pakaian sehari-hari dikenakan untuk
berbagai kegiatan harian, misalnya saat bekerja di ladang, bermain, ke laut, di
rumah, maupun kegiatan yang lain. Jenis pakaian untuk perempuan dikelompokkan
menjadi pakaian perempuan anak-anak dan pakaian perempuan dewasa (O.K. Nizami
Jamil, et al. 2005:15-16).
Sedangkan pakaian resmi atau pakaian adat
dikenakan pada acara-acara tertentu yang berkenaan dengan kegiatan resmi atau
pada saat acara adat. Warna, bentuk, dan model pakaian adat ditentukan
berdasarkan filosofi masyarakat Melayu Riau yang mengandung nilai-nilai
tertentu.
Masyarakat Melayu Riau masih memegang adat
dengan teguh. Pengaruh adat terasa dalam sikap dan perilaku sebagian besar
masyarakat, terutama di daerah pedesaan/perdalaman. Adat Melayu Riau adalah
adat yang bersendikan syariat Islam (M.A. Effendi, 2004:9). Islam dan adat
Melayu saling mempengaruhi yang kemudian membentuk satu budaya baru, yang salah
satunya tercermin dalam pakaian yang dikenakan.
Selain itu, pakaian dan perhiasan bukan hanya
untuk memenuhi kebutuhan atau kegunaan estetika, namun juga mengandung semangat
tertentu. Semangat tersebut melingkupi nilai budi dan kejujuran hidup (Siti
Zainon Ismail, 2004: 33).
2. Jenis Pakaian
Pakaian orang-orang Melayu daerah Riau dibedakan
menjadi beberapa jenis menurut fungsinya. Beberapa jenis pakaian Melayu menurut
O.K. Nizami Jamil, et at. (2005: 15-108), yaitu:
a. Pakaian Harian
Pakaian harian adalah pakaian yang dikenakan
ketika melakukan kegiatan sehari-hari. Berdasarkan kelompok pemakai, pakaian
harian dapat dibedakan menjadi pakaian anak-anak, pakaian dewasa, dan pakaian
orang tua atau setengah baya.
· Pakaian Anak-anak
Pakaian anak laki-laki yang masih kecil disebut
baju monyet. Setelah beranjak besar, anak laki-laki memakai Baju Teluk Belanga
atau Baju Cekak Musang. Terkadang juga memakai celana setengah atau bawah
lutut, kopiah, dan tutup kepala dari kain segi empat. Anak laki-laki juga
memakai sarung ketika pada saat mengaji dan beribadah. Sedangkan untuk anak
perempuan yang belum dewasa memakai baju kurung yang selaras dengan kain bermotif
bunga atau satu warna dengan kain tersebut.
· Pakaian
Dewasa
Pakaian anak
laki-laki yang telah dewasa disebut Baju Kurung Cekak Musang yang dilengkapi
dengan kain samping berupa sarung perekat dan kopiah atau ikat kepala. Sedangkan untuk
perempuan memakai Baju Kurung Laboh, Baju Kebaya Pendek, dan Baju Kurung Tulang
Belut. Baju ini dipadukan dengan kain sarung batik dan penutup kepala berupa
selendang atau tudung lingkup. Perempuan yang melakukan kegiatan di
ladang atau sawah biasanya memakai tutup kepala berupa selendang atau kain
belacu yang dinamakan tengkuluk.
· Pakaian
Orangtua
Pakaian
untuk perempuan tua setengah baya ada berbagai macam, seperti Baju Kurung Teluk
Belanga (Baju Kurung Tulang Belut), Kebaya Laboh, dan Baju Kebaya Pendek yang
biasa dipakai untuk pergi ke ladang. Kerudung untuk menutupi kepala
berupa selendang segi empat yang dibentuk segitiga sehingga menyerupai
jilbab. Sedangkan untuk laki-laki orang tua dan setengah baya
memakai Baju Kurung Teluk Belanga atau Baju Kurung Cekak Musang. Bahan pakaian
ini adalah kain katun atau kain lejo. Baju ini agak longgar
sehingga nyaman dipakai.
Baju Kurung Leher Cekak Musang untuk laki-laki
tua, muda, dan anak-anak
Sumber: O.K. Nizami Jamil et al. 2005. Pakaian
Tradisional Melayu Riau. Pekanbaru: LPNU Press dan Lembaga Adat Melayu
Riau, p. 201.
b. Pakaian Resmi
Pada zaman dahulu, pakaian resmi dipakai ketika
menghadiri pertemuan resmi yang diadakan oleh kerajaan. Sedangkan di masa
sekarang, pakaian resmi dikenakan dalam berbagai acara pemerintahan. Pakaian
resmi untuk laki-laki adalah Baju Kurung Cekak Musang lengkap dengan kopiah,
kain samping yang terbuat dari kain tenun Siak, Indragiri, Daik, dan
daerah-daerah di Riau lainnya.
Bahan Baju Kurung Cekak Musang berupa kain
sutra, kain satin, atau kain berkualitas tinggi lainnya. Sebagai
perlengkapannya antara lain kopiah dan kain samping. Bahan untuk kain samping
adalah bahan yang terpilih, seperti kain songket dan kain tenun lainnya. Sistem
memakai kain samping ini ada dua macam, yaitu ikat dagang dalam dan ikat dagang
luar.
Pakaian resmi untuk perempuan dewasa adalah Baju
Melayu Kebaya Laboh dan Baju Kurung Cekak Musang. Bahan untuk membuat kedua
baju ini adalah kain songket atau kain terpilih lainnya seperti Tenun Siak,
Tenun Indragiri, Tenun Trengganu, dan lain-lain. Bentuk Baju Kurung atau Kebaya
Laboh ini mengikuti bentuk tubuh si pemakai, namun tidak terlalu longgar dan
tidak terlalu sempit. Panjang baju perempuan yang masih gadis adalah tiga jari
di atas lutut, sedangkan untuk orang tua panjang bajunya tiga jari di bawah
lutut.
c. Pakaian Upacara Adat
Upacara yang
pada zaman dulu diadakan oleh pihak kerajaan yang ada di Riau, kini dilanjutkan
oleh Lembaga Adat Melayu Riau atau oleh pemerintah daerah. Beberapa upacara
tersebut seperti upacara penobatan raja, upacara pelantikan, upacara
penyambutan tamu, upacara penerimaan anugerah, dan lain sebagainya. Pakaian
tradisional yang dipakai pada saat upacara adat dapat dibagi menjadi dua jenis,
yaitu pakaian untuk perempuan dan pakaian untuk laki-laki.
Pakaian upacara untuk perempuan yang masih gadis
berbeda dengan pakaian untuk perempuan yang sudah menikah. Jenis pakaian yang
dipakai untuk perempuan tua adalah Baju Kurung Tulang Belut. Sedangkan untuk
perempuan setengah baya dan gadis adalah Baju Kebaya Laboh Cekak Musang
berwarna hitam yang terbuat dari bahan sutra. Warna hitam pada pakaian ini
hanya dipakai pada waktu upacara adat penobatan raja, menteri, atau datuk.
Sedangkan untuk upacara adat yang lain, semisal upacara penerimaan tamu agung
atau pun upacara penerimaan anugerah, para perempuan memakai baju berwarna
kuning.
Selain memakai baju kurung dan kebaya,
perempuan Melayu yang menghadiri upacara adat juga memakai sanggul.
Sanggul tersebut berbentuk sanggul joget, sanggul lipat pandan yang berhiaskan
bunga goyang di atasnya. Di sebelah kanan sanggul dihiasi jurai panjang dan di
sebelah kiri dihiasi jurai pendek.
Baju Kebaya Laboh dan Baju Kebaya Pendek
Sumber: O.K. Nizami Jamil et al. 2005. Pakaian
Tradisional Melayu Riau. Pekanbaru: LPNU Press dan Lembaga Adat Melayu
Riau, p.199.
d. Pakaian Upacara Perkawinan
Baju pengantin laki-laki Melayu adalah Baju
Kurung Cekak Musang atau Baju Kurung Teluk Belanga. Untuk daerah Limo Koto
Kampar baju pengantin laki-laki berbentuk jubah yang terbuat dari kain beludru.
Baju Kurung Teluk Belanga terbuat dari bahan tenunan Siak, Indragiri, Daek,
maupun Trengganu dengan warna merah, biru, kuning, dan hitam.
Selain Baju
Kurung Cekak Musang, pakaian pengantin laki-laki adalah kain samping motif yang
serupa dengan celana dan baju, distar berbentuk mahkota dipakai di
kepala, sebai warna kuning di bahu kiri, rantai panjang
berbelit dua dikalungkan di leher, canggai yang dipakai di
kelingking, sepatu runcing di bagian depan, dan keris hulu burung serindit
pendek yang diselipkan di sebelah kiri.
Busana yang dikenakan pengantin perempuan
berbeda-beda, tergantung jenis upacara adatnya. Pengantin perempuan pada
upacara Malam Berinai memakai Baju Kurung Teluk Belanga. Sedangkan saat Upacara
Barandam, pengantin perempuan memakai Baju Kurung Kebaya Laboh atau Kebaya
Pendek. Kepala hanya memakai sanggul yang dihiasi dengan bunga-bunga. Pakaian
pengantin perempuan pada Upacara Akad Nikah adalah Baju Kebaya Laboh atau Baju
Kurung Teluk. Kemudian untuk pakaian pada waktu upacara Bersanding adalah
Kebaya Laboh atau Baju Kurung Teluk Belanga
2. Bahan dan Cara Pembuatan
Secara umum, pengrajin pakaian dan perlengkapan
tradisional tidak mempunyai persyaratan khusus. Mereka hanya membutuhkan
ketekunan, kemauan, dan ketelitian dalam mengerjakan pakaian tersebut. Membuat
pakaian tradisional hanya menjadi pekerjaan sampingan karena tidak setiap hari
ada pesanan. Pakaian tradisional hanya dipesan pada waktu-waktu tertentu (M.A
Effendi, et al. 2004: 60). Berikut ini adalah proses pembuatan pakaian
tradisional Melayu di Riau:
a. Bahan
Ada beberapa jenis kain pembuat pakaian
tradisional Riau dengan fungsi masing-masing. Beberapa jenis bahan untuk
membuat pakaian tradisional Melayu daerah Riau adalah:
· Kain songket untuk
laki-laki dan perempuan. Kain jenis ini digunakan untuk menghadiri acara
keagamaan dan adat.
· Kain satin untuk
pakaian laki-laki dan perempuan. Kegunaan kain ini sama dengan kain songket.
· Kain sutra. Dipakai
oleh laki-laki dan perempuan. Gunanya sama dengan kedua jenis kain di atas
serta untuk pakaian penari.
· Kain poplin. Dipakai
oleh laki-laki dan perempuan anak-anak maupun dewasa untuk pakaian sehari-hari
dan pakaian upacara.
· Kain drill kaki.
Kain jenis ini khusus untuk pakaian laki-laki khususnya untuk baju kancing
tujuh.
· Kain belacu. Untuk
bahan pakaian yang dipakai laki-laki dan perempuan. Juga merupakan bahan
pembuat pakaian basahan yang dipakai para petani atau nelayan untuk bekerja di
luar rumah (M.A Effendi,et.al., 2004: 64-68).
Jenis kain-kain di atas dibuat dari benang yang
berbeda, misalnya benang katun, benang emas, benang perak yang ditenun menjadi
kain yang disebut kain songket. Motif yang terdapat dalam pakaian tradisional
itu adalah motif khas Riau. Nama-nama tenun songket didasarkan pada nama daerah
asalnya. Beberapa nama kain songket dari daerah Riau adalah Songket Bukitbatu,
Songket Indragiri, Songket Tambelan, Songket Siak Sri Inderapura, dan lain
sebagainya.
b. Proses Pembuatan
Cara membuat dan memilih bahan untuk membuat
pakaian tradisional adalah sebagai berikut:
· Menentukan
jenis upacara karena setiap kegiatan menggunakan pakaian yang tidak sama.
Mengetahui jenis upacara atau kegiatan yang akan dilakukan berguna untuk
menentukan jenis pakaian apa yang dibutuhkan.
· Setelah
mengetahui jenis pakaian apa yang ingin dibuat, langkah selanjutnya adalah
menentukan jenis bahan yang digunakan untuk membuat pakaian tersebut.
· Kemudian
menentukan warna pakaian sesuai dengan kebutuhan. Setiap warna yang digunakan
untuk pakaian tradisional mengandung makna dan simbolisasi yang berbeda-beda.
Warna merah, misalnya, melambangkan persaudaraan yang dikenal dengan tali darah
atau tali persaudaraan. Warna hitam melambangkan keperkasaan dan keberanian.
Warna hijau melambangkan kesuburan dan tunas baru. Warna putih bermakna
kesucian atau hati yang seputih kapas. Warna kuning menjadi lambang kekuasaan
kerajaan atau kaum bangsawan.
· Setelah
itu menentukan model pakaian yang ingin dibuat. Misalnya, pakaian yang ingin
dibuat adalah baju kurung. Model baju kurung ini berbeda-beda, ada model baju
kurung leher tulang belut, baju kurung leher cekak musang, dan sebagainya.
· Selanjutnya
memotong bahan kain itu dan menjahitnya.
· Setelah
menentukan aksesori pelengkap lainnya, semisal tanjak, kain sarung
atau kain samping, dan lain sebagainya.
· Langkah
terakhir adalah menentukan perhiasan yang cocok dengan pakaian yang dibuat.
Perhiasan ini juga mesti sesuai dengan jenis kegiatan atau upacara yang akan
diikuti.
Dengan demikian jelaslah bahwa pakaian
tradisional dalam khazanah kebudayaan Melayu di Riau kerap dikaitkan dengan
upacara adat. Upacara itu sendiri dibagi menjadi dua, yaitu upacara jenis
kegiatan dan upacara adat-istiadat. Jenis pakaian yang dikenakan, perhiasan
yang dipakai, dan warna pakaian juga ditentukan menurut jenis upacara.
3. Fungsi
Bagi
masyarakat Melayu di Riau, pakaian bukan hanya berfungsi untuk melindungi
tubuh, namun juga mempunyai fungsi-fungsi tertentu yang berhubungan dengan adat
dan kepercayaan masyarakat. Beberapa fungsi pakaian adat
bagi masyarakat Melayu daerah Riau adalah sebagai berikut:
a. Fungsi Budaya
Pakaian tradisional dapat menjadi ciri
kebudayaan tertentu dalam suatu masyarakat. Secara umum, fungsi pakaian untuk
menutup tubuh. Namun, kemudian muncul berbagai aksesori dan ciri khas yang
membedakan antara suatu masyarakat dengan masyarakat yang lain. Di masyarakat
Riau, pakaian menjadi simbol yang dipakai dalam pelaksanaan upacara atau dalam
acara-acara tertentu. Setiap upacara mempunyai jenis pakaian yang berbeda yang
tentu saja juga berbeda dengan pakaian yang dikenakan sehari-hari.
b. Fungsi
Estetik
Estetika busana Melayu Riau muncul dalam
berbagai bentuk hiasan yang terdapat dalam pakaian tersebut. Selain berbagai
hiasan, warna-warna dalam pakaian tradisional Riau juga mengandung makna-makna
tertentu. Misalnya, warna kuning mengandung arti kekuasaan. Pakaian dengan
warna seperti ini biasanya diperuntukkan bagi sultan atau raja. Warna hitam
mengandung makna keberanian. Pakaian dengan warna seperti ini biasanya dipakai
oleh para hulubalang dan para petarung yang melambangkan ketangkasan mereka.
c. Fungsi Religius
Pakaian tradisional daerah Riau mengandung makna
dan berfungsi keagamaan. Pengaruh Islam dalam tata cara berpakaian sedikit
banyak berpengaruh pada pakaian daerah Riau, di mana fungsi pakaian adalah
untuk menutup aurat. Hal ini dapat kita lihat pakaian perempuan yang berbentuk
baju kurung, kerudung, dan menutupi hampir semua anggota tubuhnya. Selain dari
bentuknya, fungsi religius pakaian tradisional Riau juga terlihat dari simbol
yang digunakan sebagai hiasan yang berbentuk bulan dan bintang. Simbol tersebut
mengandung makna ketakwaan terhadap Tuhan. Fungsi religius busana Melayu di
daerah Riau juga muncul di berbagai media yang mereka gunakan untuk upacara,
misalnya adanya kelengkapan tepung tawar.
d. Fungsi Sosial
Pakaian tradisional Riau mengandung makna dan
berfungsi secara sosial. Pakaian tradisional Riau yang dipakai masyarakat, baik
yang berasal dari golongan bangsawan maupun masyarakat biasa adalah sama, yaitu
baju kurung. Perbedaannya hanya terletak pada bahan dan warna yang dipilih,
dikarenakan dalam tradisi masyarakat Riau warna pakaian mempunyai lambang dan
makna tertentu.
e. Fungsi Simbolik
Pakaian tradisional mempunyai makna simbolik
tertentu yang dapat diterka lebih dahulu untuk mengetahui maknanya. Nilai-nilai
simbolik yang terkait dengan pakaian tradisional, perhiasan, serta
kelengkapannya terdapat pada kostum yang dipakai dalam upacara-upacara
tradisional. Busana bukan hanya dimaknai sebagai pakaian yang dipakai, namun
juga peralatan upacara yang digunakan. Beberapa makna yang terkandung dalam
busana tradisional masyarakat Melayu Riau misalnya sirih (lambang persaudaraan
dan kehormatan), bibit kelapa (simbol keturunan), payung (tempat bernaung).
Pakaian yang dikenakan orang-orang Melayu Riau memperlihatkan bahwa hampir
setiap apa yang mereka kenakan mengacu pada simbol-simbol tertentu (M.A
Effendi, et.al., 2004: 113-132).
4. Nilai-nilai
Nilai-nilai yang terkandung dalam pakaian
tradisional Melayu Riau adalah sebagai berikut:
a. Nilai Tradisi
Busana yang dikenakan dalam suatu upacara adat
telah menjadi tradisi selama bertahun-tahun. Hal ini menjadi ciri khas dan keunikan
sebuah masyarakat. Dari busana adat yang dikenakan, maka dapat dipelajari
mengenai tradisi masyarakat yang bersangkutan.
b. Nilai Pelestarian Budaya
Pakaian merupakan salah satu produk kebudayaan
modern yang semakin hari semakin berkembang. Pakaian adat yang saat ini banyak
dipakai masyarakat Melayu Riau merupakan warisan budaya yang harus
dilestarikan. Melestarikan busana tradisional tersebut sama artinya dengan
melestarikan kekayaan budaya Melayu.
c. Nilai Sosial
Pakaian menjadi simbol tertentu yang menjadi
penanda status seseorang. Selain itu, lewat nilai-nilai yang dikandungnya,
pakaian Melayu juga bermakna sebagai media untuk menyatukan masyarakat.
Nilai-nilai sosial itu muncul karena dalam pakaian tradisional tersebut
tersemat makna-makna tertentu yang dinilai dan ditafsirkan oleh masyarakatnya.
5.Seni budaya pada masyarakat Melayu?
“Berdasarkan bentuk dan proses
penciptaannya, seni budaya Melayu di Riau dapat dikelompokkan ke
dalam seni-seni tradisional dan seni-seni modern. Dalam bentuk aslinya,
seni-seni tradisional hadir bersahaja, merespon lokalitas lingkungan (sosial
dan alam), dan memenuhi keperluan-keperluan praksis komunitas petani subsistem
serta perdagangan terbatas yang menjadi ciri utama masyarakat Riau masa lampau.
Keterbukaan wilayah Riau terhadap dunia luar menyebabkan masyarakat di kawasan
ini mengalami interaksi yang relatif intensif dengan orang-orang dan
gejala-gejala kebudayaan luar. Intensitas interaksi dengan gejala dari dunia
luar tersebut mengakibatkan perubahan dan dinamika internal yang lebih rancak
(cepat) secara sosio-kultural pada masyarakat Melayu di rantau ini, yang pada
gilirannya mempengaruhi pula perkembangan bentuk, struktur, dan kuantitas kosa
(vocabulaire) seni tradisional Melayu tersebut.
Perkembangan bentuk dan struktur yang timbul akibat interaksi sosial-budaya dengan dunia luar adalah hal yang lazim dalam setiap sejarah kesenian Riau. Oleh karena kesenian tradisional adalah produk kolektif masyarakat, dan berakar tunjang pada masyarakat yang menghasilkannya, maka perubahan-perubahan yang berlangsung di tengah-tengah masyarakat pendukungnya akan menyebabkan bentuk dan struktur luaran kesenian tersebut juga berkembang dari waktu ke waktu. Dalam konteks kesenian Melayu tradisional Riau, perubahan bentuk dan struktur tersebut merupakan respon terhadap perubahan sosial-budaya yang berlangsung di dalam kehidupan masyarakat di Riau dari waktu ke waktu. Sering kali pula daya tahan hidup seni tradisional Riau itu justeru ditentukan oleh kemampuannya merespon perubahan sosial-budaya tersebut.
Sebagai contoh, adalah seni pertunjukan tradisional Randai Kuantan. Namanya jelas sama dengan genre pertunjukan yang terdapat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat, dan secara historis interaksi antara masyarakat Kuantan dengan Minangkabau pada abad-abad lampau memang berlangsung intensif (Barnard: 2006). Oleh karena itu, cukup banyak orang berpendapat bahwa Randai Kuantan berasal(!) dari Sumatera Barat, dan bukan ‘seni asli’ orang Kuantan. Tetapi belakangan, setidak-tidaknya sejak awal abad ke-20, pilihan lakon dan struktur pengadeganan Randai Kuantan memiliki perbedaan yang mendasar dengan Randai Sumatera Barat. Demikian pula penglibatan khalayaknya: lingkaran pemain Randai di Sumatera Barat adalah bangunan pemisah antara ruang permainan dengan khalayaknya, dan hanya boleh diisi secara eksklusif oleh pemain yang sudah ditentukan; sedangkan pada Randai Kuantan, pemisah itu bersifat inklusif, bisa diisi oleh khalayak yang berminat berjoget(!) di celah yang menghubungkan dua adegan. Perubahan tersebut berkaitan erat dengan pergeseran ruang dan intensitas interaksi masyarakat rantau Kuantan, dari kebudayaan Minangkabau di hulu, dengan masyarakat dan fenomena kebudayaan Melayu di hilir (Selat Melaka dan tanah semenanjung). Lakon, struktur adegan, dan perangkat teknis perpindahan latar kejadian dalam lakonan dalam bentuk musik, nyanyi, dan joget bergeser ke ‘hilir’ yang Melayu. Manakala musik dangdut meluas, elemen-elemen musikalitas pada Randai Kuantan ikut pula mengadopsi fenomena tersebut, sehingga sampai kini Randai relatif berjaya mempertahankan kehidupannya di tengah-tengah masyarakat Kuantan.
Lain lagi dengan fenomena seni Barzanji, Zapin, dan lain-lain yang sangat luas dikenal di Alam Melayu. Seni-seni ini muncul setelah Islam mengalami interiorisasi di tengah-tengah kehidupan orang Melayu di Riau. Artinya, penerimaan orang Melayu terhadap Islam bukan hanya penerimaan keyakinan-keyakinan dogmatis-keagamaan, tapi juga sebagai sumber bagi pemerkayaan khasanah kebudayaan Melayu itu sendiri.
Dengan demikian, semakin terbuka kawasan dan masyarakat Riau, semakin subur interaksinya dengan dunia luar, semakin berkembang jenis kesenian tradisionalnya, dan semakin rancak (capat) pula perubahan bentuk dan struktur kesenian tradisional tersebut. Sementara itu, di kawasan pedalaman yang relatif kurang tersentuh perubahan, jenis dan bentuk-bentuk seni upacara dan/atau ritual tetap bertahan. Upacara pengobatan Belian pada suku asli Petalangan dan Talang Mamak atau Bedewo (Bonai) dan Bedikei (Sakai, Hutan, dan Akit), misalnya, relatif masih bertahan dengan bentuk dan struktur aslinya, karena kawasan tempat hidup para pendukungnya berada di pedalaman dan kurang berpeluang mengakses dan berinteraksi dengan dunia luar. Hal-hal seperti ini merupakan kekayaan Riau dan memberikan peluang untuk dikaji dalam pelbagai aspek.
Genre yang relatif sama fungsinya (untuk pengobatan) juga terdapat dalam kehidupan masyarakat Melayu di kampung-kampung, yang antara lain disebut Bedukun. Tetapi strukturnya lebih padat, terutama karena ritual perjalanan pelaku utamanya (kemantan atau gemantan) tidak lagi menelusuri kompleksitas ruang vertikal menuju dunia dewa-dewa, melainkan lebih bersifat penjelajahan simbolik untuk mencari dan menemukan kuasa luar biasa di dunia horisontal yang dipercaya bermukim pada diri makhluk tertentu (manusia, harimau atau buaya penunggu, misalnya). Teratak, dusun-dusun, dan kampung adalah ruang yang menengahi kecepatan dan kelambatan perubahan yang ditimbulkan oleh interaksi. Dalam konteks Bedukun, hal itu dikesankan oleh pemendekan upacara (kesadaran praksis tentang waktu, yang dialirkan oleh interaksi dengan dunia luar) dan pergeseran ruang ke dunia horisontal-mitis (kesadaran tauhid bahwa puncak kuasa tertinggi itu adalah tunggal).
Demikianlah, bentuk-bentuk seni Melayu tradisional di Riau hakikatnya tak pernah tetap dan tak mungkin dikunci dalam ruang kedap udara perubahan. Bersama waktu, hakikat ruang Alam Melayu yang terbuka dari segala penjuru, cepat atau lambat, senantiasa akan menyusupkan interaksi sebagai determinan perubahannya. Oleh karena itu, kata kunci tradisionalitas seni-seni Melayu di Riau bukanlah terletak pada dikotomi asli atau tidak asli, tetapi terletak pada proses kewujudan dan perkembangan yang membabitkan khalayaknya. Seni-seni tradisional yang berubah dari waktu ke waktu, bersama seni-seni pedalaman yang relatif tetap, merupakan khasanah yang kekayaannya melebihi apa yang dimiliki oleh kawasan Alam Melayu lainnya seperti Malaysia dan Singapura. Di kedua kawasan ini, akselerasi pembangunan yang memberi berkah pada kesejahteraan masyarakat tidak diikuti dengan pemeliharaan alamiah bentuk-bentuk seni tradisional setempat. Akhir-akhir ini, upaya pemeliharaan (rekonstruksi dan revitalisasi) memang giat dilakukan di kedua negara tersebut, sebagian di antara proyek-proyek rekonstruksi itu meminjam khasanah yang ada di Riau, dan hasilnya mengalami proses modifikasi dalam kaidah-kaidah industri seni.”
Perkembangan bentuk dan struktur yang timbul akibat interaksi sosial-budaya dengan dunia luar adalah hal yang lazim dalam setiap sejarah kesenian Riau. Oleh karena kesenian tradisional adalah produk kolektif masyarakat, dan berakar tunjang pada masyarakat yang menghasilkannya, maka perubahan-perubahan yang berlangsung di tengah-tengah masyarakat pendukungnya akan menyebabkan bentuk dan struktur luaran kesenian tersebut juga berkembang dari waktu ke waktu. Dalam konteks kesenian Melayu tradisional Riau, perubahan bentuk dan struktur tersebut merupakan respon terhadap perubahan sosial-budaya yang berlangsung di dalam kehidupan masyarakat di Riau dari waktu ke waktu. Sering kali pula daya tahan hidup seni tradisional Riau itu justeru ditentukan oleh kemampuannya merespon perubahan sosial-budaya tersebut.
Sebagai contoh, adalah seni pertunjukan tradisional Randai Kuantan. Namanya jelas sama dengan genre pertunjukan yang terdapat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat, dan secara historis interaksi antara masyarakat Kuantan dengan Minangkabau pada abad-abad lampau memang berlangsung intensif (Barnard: 2006). Oleh karena itu, cukup banyak orang berpendapat bahwa Randai Kuantan berasal(!) dari Sumatera Barat, dan bukan ‘seni asli’ orang Kuantan. Tetapi belakangan, setidak-tidaknya sejak awal abad ke-20, pilihan lakon dan struktur pengadeganan Randai Kuantan memiliki perbedaan yang mendasar dengan Randai Sumatera Barat. Demikian pula penglibatan khalayaknya: lingkaran pemain Randai di Sumatera Barat adalah bangunan pemisah antara ruang permainan dengan khalayaknya, dan hanya boleh diisi secara eksklusif oleh pemain yang sudah ditentukan; sedangkan pada Randai Kuantan, pemisah itu bersifat inklusif, bisa diisi oleh khalayak yang berminat berjoget(!) di celah yang menghubungkan dua adegan. Perubahan tersebut berkaitan erat dengan pergeseran ruang dan intensitas interaksi masyarakat rantau Kuantan, dari kebudayaan Minangkabau di hulu, dengan masyarakat dan fenomena kebudayaan Melayu di hilir (Selat Melaka dan tanah semenanjung). Lakon, struktur adegan, dan perangkat teknis perpindahan latar kejadian dalam lakonan dalam bentuk musik, nyanyi, dan joget bergeser ke ‘hilir’ yang Melayu. Manakala musik dangdut meluas, elemen-elemen musikalitas pada Randai Kuantan ikut pula mengadopsi fenomena tersebut, sehingga sampai kini Randai relatif berjaya mempertahankan kehidupannya di tengah-tengah masyarakat Kuantan.
Lain lagi dengan fenomena seni Barzanji, Zapin, dan lain-lain yang sangat luas dikenal di Alam Melayu. Seni-seni ini muncul setelah Islam mengalami interiorisasi di tengah-tengah kehidupan orang Melayu di Riau. Artinya, penerimaan orang Melayu terhadap Islam bukan hanya penerimaan keyakinan-keyakinan dogmatis-keagamaan, tapi juga sebagai sumber bagi pemerkayaan khasanah kebudayaan Melayu itu sendiri.
Dengan demikian, semakin terbuka kawasan dan masyarakat Riau, semakin subur interaksinya dengan dunia luar, semakin berkembang jenis kesenian tradisionalnya, dan semakin rancak (capat) pula perubahan bentuk dan struktur kesenian tradisional tersebut. Sementara itu, di kawasan pedalaman yang relatif kurang tersentuh perubahan, jenis dan bentuk-bentuk seni upacara dan/atau ritual tetap bertahan. Upacara pengobatan Belian pada suku asli Petalangan dan Talang Mamak atau Bedewo (Bonai) dan Bedikei (Sakai, Hutan, dan Akit), misalnya, relatif masih bertahan dengan bentuk dan struktur aslinya, karena kawasan tempat hidup para pendukungnya berada di pedalaman dan kurang berpeluang mengakses dan berinteraksi dengan dunia luar. Hal-hal seperti ini merupakan kekayaan Riau dan memberikan peluang untuk dikaji dalam pelbagai aspek.
Genre yang relatif sama fungsinya (untuk pengobatan) juga terdapat dalam kehidupan masyarakat Melayu di kampung-kampung, yang antara lain disebut Bedukun. Tetapi strukturnya lebih padat, terutama karena ritual perjalanan pelaku utamanya (kemantan atau gemantan) tidak lagi menelusuri kompleksitas ruang vertikal menuju dunia dewa-dewa, melainkan lebih bersifat penjelajahan simbolik untuk mencari dan menemukan kuasa luar biasa di dunia horisontal yang dipercaya bermukim pada diri makhluk tertentu (manusia, harimau atau buaya penunggu, misalnya). Teratak, dusun-dusun, dan kampung adalah ruang yang menengahi kecepatan dan kelambatan perubahan yang ditimbulkan oleh interaksi. Dalam konteks Bedukun, hal itu dikesankan oleh pemendekan upacara (kesadaran praksis tentang waktu, yang dialirkan oleh interaksi dengan dunia luar) dan pergeseran ruang ke dunia horisontal-mitis (kesadaran tauhid bahwa puncak kuasa tertinggi itu adalah tunggal).
Demikianlah, bentuk-bentuk seni Melayu tradisional di Riau hakikatnya tak pernah tetap dan tak mungkin dikunci dalam ruang kedap udara perubahan. Bersama waktu, hakikat ruang Alam Melayu yang terbuka dari segala penjuru, cepat atau lambat, senantiasa akan menyusupkan interaksi sebagai determinan perubahannya. Oleh karena itu, kata kunci tradisionalitas seni-seni Melayu di Riau bukanlah terletak pada dikotomi asli atau tidak asli, tetapi terletak pada proses kewujudan dan perkembangan yang membabitkan khalayaknya. Seni-seni tradisional yang berubah dari waktu ke waktu, bersama seni-seni pedalaman yang relatif tetap, merupakan khasanah yang kekayaannya melebihi apa yang dimiliki oleh kawasan Alam Melayu lainnya seperti Malaysia dan Singapura. Di kedua kawasan ini, akselerasi pembangunan yang memberi berkah pada kesejahteraan masyarakat tidak diikuti dengan pemeliharaan alamiah bentuk-bentuk seni tradisional setempat. Akhir-akhir ini, upaya pemeliharaan (rekonstruksi dan revitalisasi) memang giat dilakukan di kedua negara tersebut, sebagian di antara proyek-proyek rekonstruksi itu meminjam khasanah yang ada di Riau, dan hasilnya mengalami proses modifikasi dalam kaidah-kaidah industri seni.”
0 Comments:
Posting Komentar