Pages

Subscribe:

Labels

insan kamil

Insan kamil atau manusia paripurna dibahas secara khusus oleh para sufi, khususnya Ibnu Arabi dan Abdul Karim Al-Jili. Pengertian insan kamil tidak sesederhana seperti yang selama ini dipahami kalangan ulama, yaitu manusia teladan dengan menunjuk pada figur Nabi Muhammad SAW.

Bagi para sufi, insan kamil adalah lokus penampakan (madzhar) diri Tuhan paling sempurna, meliputi nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Allah SWT memilih manusia sebagai makhluk yang memiliki keunggulan (tafadhul) atau ahsani taqwim (ciptaan paling sempurna) menurut istilah Alquran. 

Disebut demikian karena di antara seluruh makhluk Tuhan manusialah yang paling siap menerima nama-nama dan sifat-sifat Tuhan. Makhluk lainnya hanya bisa menampakkan bagian-bagian tertentu. Bandingkan dengan mineral, tumbuh-tumbuhan, binatang, bahkan malaikat tidak mampu mewadahi semua nama dan sifat-Nya.

Itulah sebabnya mengapa manusia oleh Seyyed Hossein Nasr disebut sebagai satu-satunya makhluk teomorfis dan eksistensialis, seperti dijelaskan pada artikel yang lalu. Lagi pula, unsur semua makhluk makrokosmos dan makhluk spiritual tersimpul dalam diri manusia. Ada unsur mineral, tumbuh-tumbuhan, dan binatang sebagai makhluk fisik.

Ada juga unsur spiritualnya yang non-fisik, yakni roh. Tegasnya, manusia sempurna secara kosmik-universal dan sempurna pula pada tingkat lokal-individual. Itu pula sebabnya manusia sering disebut miniatur makhluk makrokosmos (mukhtasar al-‘alam) atau mikrokosmos (al-insan al-kabir).

Keparipurnaan manusia diungkapkan pula dalam ayat dan hadis. Dalam Alquran disebutkan, manusia diciptakan paling sempurna (QS. At-Tin: 4) dan satu-satunya makhluk yang diciptakan dengan “dua tangan” Tuhan (QS. Shad: 75), dan diajari langsung oleh Allah semua nama-nama (QS. Al-Baqarah: 31).

Dalam hadis-hadis tasawuf, banyak dijelaskan keunggulan manusia, seperti, Innallaha khalaqa ‘Adam ‘ala shuratih (Allah menciptakan Adam sesuai dengan bentuk-Nya). Oleh kalangan sufi, ayat dan hadis itu dinilai bukan saja menunjukkan manusia sebagai lokus penjelmaan (tajalli) Tuhan paling sempurna, melainkan juga seolah menjadi nuskhah atau salinan. Menurut istilah Ibnu Arabi disebut as-shurah al-kamilah.

Manusialah satu-satunya makhluk yang mampu mengejawantahkan nama dan sifat Allah baik dalam bentuk keagungan maupun keindahan Allah. Malaikat tidak mungkin mengejawantahkan sifat Allah Yang Maha Pengampun, Maha Pemaaf, dan Maha Penerima Taubat karena malaikat tidak pernah berdosa.

Tuhan tidak bisa disebut Maha Pengampun, Maha Pemaaf, dan Maha Penerima Taubat tanpa ada makhluk dan hambanya yang berdosa, sementara malaikat tidak pernah berdosa. Demikian pula makhluk-makhluk Allah lain yang hanya mampu mengejawantahkan sebagian nama dan sifat Allah. Dari sinilah sesungguhnya manusia disebut insan kamil

Jagalah Hati

Jagalah hati jangan kau kotori
Jagalah hati lentera hidup ini
Jagalah hati jangan kau nodai
Jagalah hati cahaya ilahi
Bila hati kian bersih, berfikir pun selalu jernih
Semangat hidupkan gigih, prestasi mudah di raih
Tapi bila hati busuk, pikiran jahat merasuk
Aqhlak kian terpuruk, dia jadi mahluk terkutuk
(Kembali ke reff)
Bila hati kian suci, tak ada yang tersakiti
Pribadi menawan hati, ciri mukmin sejati
Tapi bila hati keruh, batin pun selalu gemuruh
Serasa diburu musuh, dengan Allah kian jauh
(Kembali ke reff)
Bila hati kian lapang, hidup susah tetap senang
Walau sulit menghadang, di hadapi dengan tenang
Tapi bila hati sempit, segalanya jadi rumit
Seakan hidup terhimpit, lahir batin terasa sakit
(Kembali ke reff)
Bila hati kian benci, tutur kata penuh caci
Perilaku tak terpuji, bisa jadi mahluk keji
Namun bila penuh sayang, hati pun akan di sayang
Hidup pun terasa lapang, hidup bersamakan senang
(Kembali ke reff)
Bila hati penuh tawadhu’, hidup indah semanis madu
Aqhlak menawan qolbu, berpisah pun selalu dirindu
Tapi bila hati takabur, hatipun selalu bergembur
Merasa sehebat guntur, akhirnya masuk kubur
(Kembali ke reff)
Bila hati penuh dendam, bagai api dalam sengkam
Penuh bara kehancuran, hidup pun jadi mengerikan
Tapi bila memaafkan, batin tentram menyejukkan
Asal lawan jadi kawan, hidup damai kita rasakan
(Kembali ke reff)
Bila hati iri dengki, tak rela orang dapat rezeki
tak pernah mau memuji, hanya bisa mencaci maki
Namun hati yang bersyukur, kebaikan tak pernah kendur
Apalagi kalau kita akur, negri ini akan segera makmur
(Kembali ke reff)
Bila hati bermusuhan, kedamaian hanya impian
Ciwuh saling melumpuhkan, negri ampuh memilukan
Namun bila hati bersatu, kekuatan kan terpadu
Kita bangkit untuk maju, bangun negri yang kita rindu
(Kembali ke reff)

Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor-Mobil/PKB-Progresif-BBN.KB/Bea Balik Nama

Kali ini akan diulas sedikit mengenai Bagaimana Cara Mengetahui Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) - Mobil / Menghitung Nilai / Nominal, Pajak Progresif / Pajak yang dibebankan atas dasar alamat pada STNK mempunyai lebih dari 1 unit Kendaraan Bermotor dan Bea / Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN.KB).

Kendaraan Bermotor.
Adalah semua jenis kendaraan roda dua atau lebih, digunakan pada semua jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa penggerak mesin / motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak, termasuk alat-alat bera, misal : Wheel Loader, Truck Mixer Tandum, dll.

Kepemilikan.
Hubungan hukum antara orang pribadi atau perusahaan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam bukti kepemilikan dai dokumen yang sah termasuk BPKB.
DPP PKB.
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Kendaraan Bermotor sesuai perda nomor 4 tahun 2003, adalah perkalian antara Nilai Jual Kembali Kendaraan Bermotor dengan bobot yg mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Harga Pasaran Umum.
Setelah harga pasaran umum diketahui maka nilai jual ditentukan berdasarkan :
isi silinder, penggunaan, jenis, merk, tahun pembuatan, berat, dll.

Besarnya Tarif (Perda nomor 4 tahun 2003) :
Kendaraan bermotor bukan umum = 1,5%
Kendaraan bermotor umum = 1%
Alat-alat berat = 0,5%

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Coba kita lihat kolom bagian Pajak atau Notice Pajak yang berwarna Coklat :
Tarif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBN-KB : 
- 10% untuk kendaraan bermotor pribadi penyerahan pertama
- 10% untuk kendaraan bermotor umum penyerahan pertama
- 3% untuk kendaraan bermotor alat-alat besar dan berat penyerahan pertama
- 1% untuk kendaraan bermotor pribadi penyerahan selanjutnya
- 1% untuk kendaraan bermotor umum penyerahan selanjutnya
- 0,3% untuk kendaraan bermotor alat-alat besar dan berat penyerahan selanjutnya
- 0,1% untuk kendaraan bermotor pribadi penyerahan karena warisan
- 0,1% untuk kendaraan bermotor umum penyerahan karena warisan
- 0,03% untuk kendaraan bermotor alat-alat besar dan berat penyerahan karena warisan
Rumus Menghitung Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBN-KB :
Tarif x 
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), berdasarkan harga pasaran umum.


PKB                 : Pajak Kendaraan Bermotor besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun,karena penyusutan nilai jual kendaraan tersebut.

SWDKLLJ      : Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja sebesar :
-Rp   35.000,- untuk Tarif Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua).

-Rp 143.000,- untuk Tarif Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat).
-Rp 163.000,- untuk Tarif Kendaraan Bermotor Roda 6 (enam) dan diatas Roda (enam) / termasuk Kendaraan jenis besar/ Alat Berat.

*Data dapat berubah sewaktu-waktu.

Biaya Adm   : Biaya administrasi, untuk motor baru kemarin saya tidak dikenakan,dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama atau mutasi masuk bahasalainnya, baru dikenai biaya dan besarnya Rp 30.000,-


Contoh Notice Pajak Per-Tahun / Tahunan pada STNK :
Contoh Notice Pajak Per-Tahun / Tahunan pada STNK

 

DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Apabila sudah jatuh tempo masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) belum melakukan perpanjangan, maka kita akan dikenakan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)  dan SWDKLLJ(Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Perhitungannya sebagai berikut :

Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ;
Terlambat 5 hari, atau cuma 1 hari sudah dianggap atau sama dengan 1 tahun. Pada masing-masing wilayah berbeda, tetapi prinsip cara menghitungnya adalah 25% per tahun.
Contoh :
- Terlambat 3bulan PKB x 25% x 3/12
- Terlambat 6bulan PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan);
besarnya Rp 35.000,- untuk motor roda 2,  dan Rp 143.000,- untuk mobil roda 4 ( tiap tahun bisa jadi ada perubahan / kenaikan harga ).
Contoh : Si "A" punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 230.000,- & SWDKLLJ Rp 35.000,- maka Si "A" akan dikenakan denda keterlambatan sebesar: ( Rp 230.000 x 25% x 6/12 ) + ( Rp 35.000 ) = Rp 63.750,-
Total yang harus dibayar sebesar; Rp 230.000 + Rp 35.000 + Rp 63.750,- = Rp 328.750,-

Pajak Progresif
Pajak Progresif awalnya dikenakan dengan maksud untuk mengendalikan laju lalu lintas yang semakin padat, terutama pada Kota-kota besar yang semakin hari semakin padat dan macet.

cara penghitungannya : (perda nomor 8 tahun 2010) dan berlaku mulai 1 januari 2011
kendaraan pertama akan terkena pajak progresif sebesar 1,5 % x nilai jual,
kendaraan kedua akan terkena pajak progresif sebesar 2% x nilai jual,
kendaraan ketiga akan terkena pajak progresif sebesar 2,5% x nila jual,
kendaraan keempat akan terkena pajak progresif 4% x nilai jual

Contoh : Si "B" punya Mobil Xenia 1.000cc atas nama sendiri, beli mobil lagi ke-2 (dua) masuk pada Pajak Progressif ke-1 (satu), Pembelian mobil baru ke-2 (dua) Si "B" dengan harga off the road / faktur dari Dealer senilai = Rp 130.000.000.
BBN KB = Rp 130.000.000 x 10% = Rp 13.000.000,-.
Perhitungan PKB Progressif ke-1 (dua) =  Rp 130.000.000 x 80 % (asumsi harga bekas / penyusutan) x 1.5% = Rp 1.560.000,-
Perhitungan PKB Progressif ke-2 (dua) = Rp 130.000.000 x 80 % (asumsi harga bekas / penyusutan) x 2% = Rp 1.560.000,-
Jadi untuk mobil kedua Si "B" berlaku Progresif yang masuk pada Kolom PKB  senilai = Rp 2.080.000,-, begitu seterusnya.

Perhitungan ini berlaku sejenis, artinya : Jika Anda memiliki 1 (satu) mobil dan 2 (dua) motor maka mobil akan dikenakan pajak 1,5%. Sedangkan motor berlaku progresif (1,5% dan 2%).

Demikian ulasan mengenaiCara Mengetahui Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) - Mobil / Menghitung Nilai / Nominal, Pajak Progresif / Pajak yang dibebankan atas dasar alamat pada STNK mempunyai lebih dari 1 unit Kendaraan Bermotor dan Bea / Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN.KB).