Gara-gara membuat surat izin mengemudi (SIM) palsu dengan menggunakan kertas foto, Andri Eko (24), warga Desa Tenggilis, Kecamatan Gondangwetan, Pasuruan, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan, Senin (9/4/2012).
Diduga pelaku sudah melakukan pemalsuan berbagai jenis SIM bagi sejumlah konsumennya. Terungkapnya kasus pemalsuan itu bermula setelah terjadi kecelakaan yang melibatkan Usman (29), sopir truk yang menabrak jembatan di Desa Kedawungkulon, Kecamatan Grati. Kasus tabrakan pun langsung ditangani petugas lalu lintas dengan mengumpulkan beberapa barang bukti, yaitu SIM B1 dan buku KIR.
Curiga dengan keaslian SIM B1 tersebut, petugas lantas menginterogasi Usman. Tak lama, Usman mengaku bahwa dirinya mendapatkan SIM B1 palsu dari rekannya sesama sopir, yakni Murtadho (40). Di hadapan petugas, Usman mengaku jika SIM palsu yang dipesan melalui Murtadho dibelinya dengan harga sebesar Rp 15.000 saja.
Selain itu, Usman juga mengaku jika SIM B1 yang asli kini digadaikan untuk mendapatkan uang. "SIM yang asli saya gunakan sebagai jaminan utang kepada bos saya," kata Usman.
Sedangkan Andri Eko yang diduga kuat menjadi aktor pembuat SIM palsu mengaku baru satu kali berbuat hal tersebut. Dia melakukannya murni untuk menolong Usman yang saat itu membutuhkan SIM untuk bekerja. "Saya baru satu kali ini, ya karena Pak Usman butuh," aku Andri Eko.
Meski dengan alasan menolong dan desakan ekonomi, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. "Barang bukti berupa SIM palsu, mesin scan, dan satu set komputer yang digunakan untuk penggandaan SIM sudah diamankan," ujar Ajun Komisaris Supriyono, Kasatreskrim Polres Pasuruan.
0 Comments:
Posting Komentar