Pages

Subscribe:

Labels

4 Reaksi kubu Agung Laksono diganjal putusan sela PTUN

 Majelis hakim PTUN Jakarta menetapkan penundaan sementara, bagi surat keputusan Menkum HAM, Yasonna Laoly, yang sahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, yang diketuai Agung Laksono.

Majelis Hakim menetapkan untuk menunda pelaksanaan SK Menkum HAM, dan memerintahkan kepada Yasonna untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut, sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Majelis Hakim juga telah melarang Menkum HAM, untuk membuat SK-SK lain yang merupakan tindak lanjut atas SK yang ditunda pelaksanaannya tersebut, dan menegaskan jika putusan pengadilan merupakan produk hukum, di mana semua pihak wajib menaatinya.

Dengan putusan penundaan itu, kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono dinyatakan tidak boleh mengambil tindakan administratif maupun politik, termasuk melakukan pergantian pimpinan fraksi Partai Golkar di DPR.

Putusan PTUN yang seakan menjegal kubu Agung Laksono cs dalam mengambil alih Partai Golkar ini, mendapat tanggapan yang begitu beragam dari kubu Agung Laksono. Kubu Agung berkeras bahwa pihaknya yang sah pimpin Golkar.

Berikut tanggapan kubu Agung Laksono atas putusan selan PTUN, dihimpun merdeka.com, Kamis (2/4):

0 Comments:

Posting Komentar