perkembangan kurikulum indonesia
Kamu pastinya sudah tidak asing lagi dengan apa yang disebut kurikulum atau sebuah program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga pendidikan yang berisi tentang rancangan pembelajaran. Jika kamu ingat kembali masa-masa sekolah, mungkin kamu dibingungkan dengan kurikulum yang berganti-ganti. Lalu sebenarnya sudah berapa kali Indonesia berganti kurikulum?Seperti yang dikutip brilio.net dari kemendikbud.go.id ternyata selama ini Indonesia telah berganti kurikulum sebanyak 11 kali, terhitung sejak Indonesia merdeka. Yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006, 2013, dan 2015.Berikut ini sejarah perubahan kurikulum pendidikan di Indonesia sejak masa awal kemerdekaan:
1. Kurikulum 1947 atau disebut Rentjana Pelajaran 1947
Kurikulum pertama lahir pada masa kemerdekaan ini memakai istilah bahasa Belanda Leerplan artinya rencana pelajaran. Istilah ini lebih populer dibanding istilah curriculum (bahasa Inggris). Perubahan arah pendidikan lebih bersifat politis, dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional. Sedangkan asas pendidikan ditetapkan Pancasila. Kurikulum ini sebutan Rentjana Pelajaran 1947, dan baru dilaksanakan pada 1950.Karena masih dalam suasana perjuangan, pendidikan lebih menekankan pada pembentukan karakter manusia Indonesia merdeka, berdaulat, dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini. Fokus Rencana Pelajaran 1947 tidak menekankan pendidikan pikiran, melainkan hanya pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat. Materi pelajaran dihubungkan dengan kejadian sehari-hari, perhatian terhadap kesenian dan pendidikan jasmani.
2. Kurikulum 1952, Rentjana Pelajaran Terurai 1952
Kurikulum ini merupakan penyempurnaan kurikulum sebelumnya, merinci setiap mata pelajaran sehingga dinamakan Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sistem pendidikan nasional. Paling menonjol sekaligus ciri dari Kurikulum 1952 ini, yaitu setiap pelajaran dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari. Silabus mata pelajaran menunjukkan secara jelas seorang guru mengajar satu mata pelajaran.
3. Kurikulum 1964, Rentjana Pendidikan 1964
Pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum pada 1964, namanya Rentjana Pendidikan 1964. Ciri-ciri kurikulum ini, pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD. Sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana, yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional atau artistik, keprigelan (keterampilan), dan jasmani.
4. Kurikulum 1968
Lahir pada masa Orde Baru, kurikulum ini bersifat politis dan menggantikan Rentjana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Kurikulum ini bertujuan membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni.Cirinya, muatan materi pelajaran bersifat teoretis, tidak mengaitkan dengan permasalahan faktual di lapangan. Titik beratnya pada materi apa saja yang tepat diberikan kepada siswa di setiap jenjang pendidikan. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik sehat dan kuat.
5. Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 menekankan pendidikan lebih efektif dan efisien. Menurut Mudjito, Direktur Pembinaan TK dan SD Departemen Pendidikan Nasional kala itu, kurikulum ini lahir karena pengaruh konsep di bidang manajemen MBO (management by objective). Metode, materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI), dikenal dengan istilah satuan pelajaran, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan.
6. Kurikulum 1984
Kurikulum ini mengusung pendekatan proses keahlian. Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut "Kurikulum 1975 dismpurnakan". Posisi siswa ditempatkan sebagai subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA).
7. Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999
Kurikulum 1994 merupakan hasil upaya memadukan kurikulum kurikulum sebelumnya, terutama Kurikulum 1975 dan 1984. Sayang, perpaduan antara tujuan dan proses belum berhasil. Sehingga banyak kritik berdatangan, disebabkan oleh beban belajar siswa dinilai terlalu berat, dari muatan nasional sampai muatan lokal. Misalnya bahasa daerah, kesenian, keterampilan daerah, dan lain-lain. Akhirnya, Kurikulum 1994 menjelma menjadi kurikulum super padat.
8. Kurikulum 2004, KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi)
Sebagai pengganti Kurikulum 1994 adalah Kurikulum 2004 disebut Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Suatu program pendidikan berbasis kompetensi harus mengandung tiga unsur pokok, yaitu pemilihan kompetensi sesuai, spesifikasi indikator-indikator evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi, dan pengembangan pembelajaran.KBK memiliki ciri-ciri sebagai berikut, menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal, berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman. Kegiatan belajar menggunakan pendekatan dan metode bervariasi, sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
9. Kurikulum 2006, KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
Kurikulum ini pada dasarnya sama dengan Kurikulum 2004. Perbedaan menonjol terletak pada kewenangan dalam penyusunannya, yaitu mengacu pada jiwa dari desentralisasi sistem pendidikan. Pada Kurikulum 2006, pemerintah pusat menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Guru dituntut mampu mengembangkan sendiri silabus dan penilaian sesuai kondisi sekolah dan daerahnya. Hasil pengembangan dari semua mata pelajaran dihimpun menjadi sebuah perangkat dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
10. Kurikulum 2013
Kurikulum ini adalah pengganti kurikulum KTSP. Kurikulum 2013 memiliki tiga aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek sikap dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.
11. Kurikulum 2015
Kurikulum tahun 2015 ini ternyata masih dalam tahap penyempurnaan dari kurikulum 2013. Namun Ujian Nasional yang digelar pada tahun 2015 ternyata menggunakan Kurikulum 2006 yaitu KTSP. Karena, untuk saat ini, siswa yang sekolahnya sudah menggunakan Kurikulum 2013 baru melaksanakan tiga semester.
kuliah pertama ilmu lingkungan
Cerita di awal kuliah ilmu lingkungan,
Ada bnyak yang harus di ambil sebenarnya, dan didapatkan, namun dengan waktu yang singkat cukup untuk melepas kehausan akan berfikir.
Sedikit sentilan
" belajar lah dari fases!!! Fases sebagai cerminnaan keadilan dari Yang Kuasa,tidak ada yang membedakan manusia manapun, apapun makannnanya hasilnya juga akan sama, tidak ada cerita kalau orang kaya punya fases lebih harum gk ada crita!!
So!! Tetap peduli lingkungan, jngan merusak karna kita tercipta hanya untuk beribadah"
Dan ada beberapa yang akan dilewati dengan mata kulia ini
Ilmu pengetahuaan lingkungan
Kontrak kuliah
1.Quiz
2.tugas. >> mandiri dan berkelompok
3.UTS
4.UAS
Materi
Mnggu 1
1.pengenanlan lingkungan
2.kedudukan ilmu lingkungan sebagai pembelajaran di perguruan tinggii
3.prinsip dasar ilmu lingkungan
Mnggu 2
konsep dasar ilmu lingkungan
1.ekologi sebagai dasar ilmu lingkungan
2.pendekatann ekosistem dalam ilmu lingkungan
3.aplikasi ilmu lingkungan
Mnggu 3 dan 4
Sumber Daya Alam
1.ekosistem darat >> ekosistem alami » hutan tropis dan hutan mangrove
. >> ekosistem buatan» perkebunan ,hutan tanaman,pertanian perkotaan
2.ekosistem perarian >> sungai danau waduk dan laut( padang lamun dan terumbu karang
Minggu 5
Isu Lingkungan
1.permasalahan lingkungan global
GRK ( gas rumah kaca)
Perubahan iklim
Dampak lingkungan global
Minggu 6
Isu lingkungan Nasional dan Global
Banjir
Abrasi
Karhutla dan gambut
Degradasi(perusakan) hutan dan lahan gambut
Pencemaran > tanah,air,udara sanitasi dan limbah
Mnggu 7
Dampak permasalahan lingkungan di tingkat global
Minggu 8
UTS
Bahan bacaan >> Yatna Supriatna 2008. (Melestarikan alam indonesia)
>>Odum EP 1996 Ugm >> reece Campbell
. Biology concept and conection penerbun Cummbings Benjamin
. Setiawan dan pahmi. Pengelolaan sumber daya lingkungan. Pnerbit UGM
. Sukajo peranan iptek dalam pengelolaan lingkungan,energi, sumnerdaya dan lingkungan yg berkelanjutan
.
Minggu
Kebijakan > landasan hukum, instrumen pengelolaan lingkungan
Minggu 10
Upaya pengeloaan lingkungan
1. Perrncanaan
2.pemanfaatan
3.pemeliharaan
4.pengendaliaan
5.pengawasan
6.penegakan hukum
Pengelolaan Lingkungan hidup
Minggu 11
Etika lingkungan
Konsep dasar dan macam macam prinsip etika ljngkungan
Minggu 12
Kearifan lokal
Pendekatan kearifan lokal
Kearifan lokal dalam pengelolaan SDA
Minggu 13
Pengamatan kondisi lingkungan kampus
Lingkungan almi dan buatan
Minggu ke 14 dan 15
Tugas:
Anisis permasalahan lingkungan kampus dan pembuatan laporan serta presentasi
Minggu 16
UAS
Bahan bacaan:
1. Ahmad g dan Anisa 2004 >> pedoman pembinaan pendidikan kependudukan dan lingkhngan hidup disekolah. Pnerbit depdiknas jakarta
2. Agus mulyono 2003
Returasi sungki. UGM press
3.Aras Mulyadi 2005 " hidup bersama sungai"
4.suwondo Damadi H M Yunus 2014
Bioethanla. Pendekatan pengelolaan SDA Berbasis pengetahuan lokal penerbit UR press
Ada bnyak yang harus di ambil sebenarnya, dan didapatkan, namun dengan waktu yang singkat cukup untuk melepas kehausan akan berfikir.
Sedikit sentilan
" belajar lah dari fases!!! Fases sebagai cerminnaan keadilan dari Yang Kuasa,tidak ada yang membedakan manusia manapun, apapun makannnanya hasilnya juga akan sama, tidak ada cerita kalau orang kaya punya fases lebih harum gk ada crita!!
So!! Tetap peduli lingkungan, jngan merusak karna kita tercipta hanya untuk beribadah"
Dan ada beberapa yang akan dilewati dengan mata kulia ini
Ilmu pengetahuaan lingkungan
Kontrak kuliah
1.Quiz
2.tugas. >> mandiri dan berkelompok
3.UTS
4.UAS
Materi
Mnggu 1
1.pengenanlan lingkungan
2.kedudukan ilmu lingkungan sebagai pembelajaran di perguruan tinggii
3.prinsip dasar ilmu lingkungan
Mnggu 2
konsep dasar ilmu lingkungan
1.ekologi sebagai dasar ilmu lingkungan
2.pendekatann ekosistem dalam ilmu lingkungan
3.aplikasi ilmu lingkungan
Mnggu 3 dan 4
Sumber Daya Alam
1.ekosistem darat >> ekosistem alami » hutan tropis dan hutan mangrove
. >> ekosistem buatan» perkebunan ,hutan tanaman,pertanian perkotaan
2.ekosistem perarian >> sungai danau waduk dan laut( padang lamun dan terumbu karang
Minggu 5
Isu Lingkungan
1.permasalahan lingkungan global
GRK ( gas rumah kaca)
Perubahan iklim
Dampak lingkungan global
Minggu 6
Isu lingkungan Nasional dan Global
Banjir
Abrasi
Karhutla dan gambut
Degradasi(perusakan) hutan dan lahan gambut
Pencemaran > tanah,air,udara sanitasi dan limbah
Mnggu 7
Dampak permasalahan lingkungan di tingkat global
Minggu 8
UTS
Bahan bacaan >> Yatna Supriatna 2008. (Melestarikan alam indonesia)
>>Odum EP 1996 Ugm >> reece Campbell
. Biology concept and conection penerbun Cummbings Benjamin
. Setiawan dan pahmi. Pengelolaan sumber daya lingkungan. Pnerbit UGM
. Sukajo peranan iptek dalam pengelolaan lingkungan,energi, sumnerdaya dan lingkungan yg berkelanjutan
.
Minggu
Kebijakan > landasan hukum, instrumen pengelolaan lingkungan
Minggu 10
Upaya pengeloaan lingkungan
1. Perrncanaan
2.pemanfaatan
3.pemeliharaan
4.pengendaliaan
5.pengawasan
6.penegakan hukum
Pengelolaan Lingkungan hidup
Minggu 11
Etika lingkungan
Konsep dasar dan macam macam prinsip etika ljngkungan
Minggu 12
Kearifan lokal
Pendekatan kearifan lokal
Kearifan lokal dalam pengelolaan SDA
Minggu 13
Pengamatan kondisi lingkungan kampus
Lingkungan almi dan buatan
Minggu ke 14 dan 15
Tugas:
Anisis permasalahan lingkungan kampus dan pembuatan laporan serta presentasi
Minggu 16
UAS
Bahan bacaan:
1. Ahmad g dan Anisa 2004 >> pedoman pembinaan pendidikan kependudukan dan lingkhngan hidup disekolah. Pnerbit depdiknas jakarta
2. Agus mulyono 2003
Returasi sungki. UGM press
3.Aras Mulyadi 2005 " hidup bersama sungai"
4.suwondo Damadi H M Yunus 2014
Bioethanla. Pendekatan pengelolaan SDA Berbasis pengetahuan lokal penerbit UR press
7 Fakta BPJS Menipu Rakyat Indonesia, Sebarkan !
7 fakta di bawah ini akan membuat Anda sadar, ternyata selama ini kita hanya ditipu oleh BPJS Kesehatan :
1.BPJS bukanlah jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Banyak masyarakat yang mengira bahwa BPJS adalah jaminan kesehatan dari pemerintah, padahal BPJS itu fungsinya tidak lebih dari asuransi.
BPJS didanai dari uang pribadi masyarakat, dimana masyarakat diminta menyetor sejumlah uang untuk dikumpulkan dan nantinya digunakan untuk biaya pengobatan.
BPJS menggunakan prinsip gotong-royong, seluruh uang yang disetorkan oleh seluruh anggotanya kemudian dihimpun oleh BPJS dimana uang tersebut dialokasikan untuk membiayai pengobatan para anggota yang sedang sakit.
Ya, semacam dana sumbangan dari masyarakat yang dikumpulkan secara massive oleh pemerintah dari rakyat untuk membiayai sebagian kecil rakyat yang sedang sakit.
Yang perlu kita sadari, mereka yang menyumbang per bulan kepada BPJS sebagian besar dalam keadaan sehat.
Analoginya, masyarakat A, B, C, D, E, F, G, bahkan sampai Z mereka membayar setiap bulan ke BPJS. Sedangkan, klaim pembayaran dari yang sakit adalah A saja. Sehingga, dana yang terkumpul dari A sampai Z akan bisa untuk biaya pengobatan A.
2. BPJS adalah kamuflase pemerintah untuk menutupi penyelewengan dana subsidi BBM.
Banyak masyarakat yang mengira BPJS didanai dari pengalihan subsidi dari BBM ke bidang kesehatan.
Masyarakat lupa bahwa tiap bulannya mereka menyetor dana minimal Rp 25.000,-/bulan.
Peserta BPJS ditaksir kini mencapai 168 juta orang, dan sebagian besar dari mereka tidak sedang sakit.
http://www.beritasatu.com/kesehatan/253202-akhir-tahun-peserta-bpjs-kesehatan-jadi-168-juta.html
Jadi, dana BPJS yang dihimpun dari masyarakat yang sebagian besar tidak sedang sakit oleh pemerintah mencapai lebih dari Rp.4,2Trilyun/bulan atau lebih dari Rp.50,4 Trilyun/ tahun.
Perhitungan detail :
Rp 25.000 per bulan x 168.000.000 anggota = Rp 4.200.000.000.000,- per bulan
Rp 4.200.000.000.000,- per bulan x 12 bulan = Rp 50.400.000.000.000,- per tahun
Dan itu adalah uang yang dikumpulkan langsung dari masyarakat, bukan dari sektor pajak atau pengalihan subsidi BBM.
3. BPJS merupakan sebuah BADAN USAHA yang fungsinya sebagai pengeruk keuntungan bagi Pemerintah, bukannya jaminan kesehatan yang dialokasikan dari dana APBN
Hal ini didasari dari jumlah dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat oleh pemerintah yang totalnya lebih dari Rp.50,4 Trilyun, sementara total klaim yang dibayarkan oleh BPJS selama satu tahun cuma Rp.37 Trilyun.
http://bandung.bisnis.com/m/read/20140101/34231/476625/bpjs-kesehatan-klaim-setahun-bisa-tembus-rp37-triliun
Sementara sisa dana BPJS yang mencapai Rp.13,4Trilyun dikemanakan ????
Hmm... Ternyata selama ini BPJS untung banyak lho...
4. Dengan adanya BPJS, pemerintah sama sekali tidak pernah memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat.
Selama ini pemerintah selalu menyebarkan propaganda bahwa BPJS adalah subsidi kesehatan gratis dari pemerintah.
Padahal pemerintah tidak mengeluarkan biaya sepeserpun untuk BPJS, dan BPJS itu pyur 100% dana dari masyarakat, termasuk sebagian besar masyarakat yang tidak sedang sakit.
Jadi bohong banget kalau pemerintah mengklaim telah memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat, ini kan sumbangan antar masyarakat saja.
Hingga kini sumbangan BPJS per bulan tengah banyak diterapkan di berbagai perusahaan dan instansi. Secara wajib mereka diharuskan menjadi anggota BPJS. Entah sistem memotong gaji atau perusahaan yang menanggung sumbangan per bulannya, yang jelas jadi anggota BPJS adalah wajib. Coba fikir, sumbangan kok Wajib ???
5. Dengan biaya iuran BPJS sebesar Rp.25.000,-/bulan seharusnya masyarakat memperoleh kualitas pelayanan kesehatan yang maksimum (First Class Service/VIP Class) di RS.
Namun karena BPJS kini didaulat untuk menjadi Badan Usaha yang bertugas memberikan keuntungan sebesar-besarnya terhadap pemerintah, maka tidak heran bila pasien peserta BPJS banyak yang dibatasi penggunaan obatnya di RS.
BPJS tidak mengcover obat-obatan yang bermutu bagus, alhasil pasien cuma mendapatkan obat-obatan ala kadarnya. Dan tidak jarang, mereka yang membeli obat dengan program BPJS harus lebih rumit prosesnya dan lebih antri daripada yang tidak mengikuti BPJS.
6. BPJS adalah pesan nyata dari Pemerintah yang artinya "Masyarakat miskin tidak boleh sakit".
Wajar bila kita berpendapat demikian, sebab tidak bisa kita pungkiri bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS sangat jauh dari kelayakan.
Bayangkan saja bila pasien tidak ada uang untuk menebus resep obat yang tidak dicover oleh BPJS, mungkin bukan malah jadi sehat, pasien justru cuma bisa pasrah menahan sakit.
Jadi, klaim BPJS adalah satu-satunya jalan bagi masyarakat miskin untuk berobat.
Klaim BPJS bisa membebaskan biaya untuk sebagian kecil masyarakat, bila anggaran antar anggota BPJS untuk RS tersebut masih tersedia, atau Klaim BPJS hanya bisa mengurangi biaya saja.
Klaim BPJS tidaklah mudah bagi semua orang, apalagi bila pernah menunggak / tidak membayar iuran bulanan BPJS atau tidak seluruh anggota keluarga menjadi anggota BPJS, maka klaim akan lebih sulit. Kok, terkesan memaksa ya...
Apakah ini yang disebut dengan JAMINAN KESEHATAN..???
7. BPJS adalah bentuk pengingkaran terhadap UUD 1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2
Bagi sebagian kecil masyarakat / keluarganya yang sedang sakit dan mendapatkan pengurangan biaya/ pembebasan biaya dari BPJS dan kebetulan mendapatkan fasilitas dan obat-obatan yang terbaik, juga kebetulan tidak ada masalah administrasi atau pelayanan RS, mungkin BPJS dianggap tidak begitu menipu.
Namun, bagi sebagian besar masyarakat yang sedang tidak sakit, BPJS jelas menipu. Sebab, apa yang disetorkannnya dalam bulan ini sejatinya tidak untuk diri sendiri melainkan untuk orang lain. Sedangkan, klaim untuk diri sendiri bila sakit nantinya, tergantung dari anggaran BPJS yang terkumpul untuk RS tersebut, bisa gratis, bisa pengurangan biaya, yang jelas pihak RS maupun BPJS tidak akan mau merugi, sebab sejatinya uang yang mengalir adalah uang bersama antar anggota, bukan dari Pemerintah.
Pengeluaran harus lebih kecil dari pemasukan, sehingga jelas jumlah klaim BPJS untuk anggota yang sakit harus jauh lebih kecil dari yang tidak klaim atau dalam keadaan sehat.
Bila kita paham faktanya, sejatinya BPJS adalah bentuk pengingkaran terhadap UUD 1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Negara wajib memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia", bukan rakyat yang memberikan jaminan buat rakyat juga.
Sekian, semoga bermanfaat.
1.BPJS bukanlah jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Banyak masyarakat yang mengira bahwa BPJS adalah jaminan kesehatan dari pemerintah, padahal BPJS itu fungsinya tidak lebih dari asuransi.
BPJS didanai dari uang pribadi masyarakat, dimana masyarakat diminta menyetor sejumlah uang untuk dikumpulkan dan nantinya digunakan untuk biaya pengobatan.
BPJS menggunakan prinsip gotong-royong, seluruh uang yang disetorkan oleh seluruh anggotanya kemudian dihimpun oleh BPJS dimana uang tersebut dialokasikan untuk membiayai pengobatan para anggota yang sedang sakit.
Ya, semacam dana sumbangan dari masyarakat yang dikumpulkan secara massive oleh pemerintah dari rakyat untuk membiayai sebagian kecil rakyat yang sedang sakit.
Yang perlu kita sadari, mereka yang menyumbang per bulan kepada BPJS sebagian besar dalam keadaan sehat.
Analoginya, masyarakat A, B, C, D, E, F, G, bahkan sampai Z mereka membayar setiap bulan ke BPJS. Sedangkan, klaim pembayaran dari yang sakit adalah A saja. Sehingga, dana yang terkumpul dari A sampai Z akan bisa untuk biaya pengobatan A.
2. BPJS adalah kamuflase pemerintah untuk menutupi penyelewengan dana subsidi BBM.
Banyak masyarakat yang mengira BPJS didanai dari pengalihan subsidi dari BBM ke bidang kesehatan.
Masyarakat lupa bahwa tiap bulannya mereka menyetor dana minimal Rp 25.000,-/bulan.
Peserta BPJS ditaksir kini mencapai 168 juta orang, dan sebagian besar dari mereka tidak sedang sakit.
http://www.beritasatu.com/kesehatan/253202-akhir-tahun-peserta-bpjs-kesehatan-jadi-168-juta.html
Jadi, dana BPJS yang dihimpun dari masyarakat yang sebagian besar tidak sedang sakit oleh pemerintah mencapai lebih dari Rp.4,2Trilyun/bulan atau lebih dari Rp.50,4 Trilyun/ tahun.
Perhitungan detail :
Rp 25.000 per bulan x 168.000.000 anggota = Rp 4.200.000.000.000,- per bulan
Rp 4.200.000.000.000,- per bulan x 12 bulan = Rp 50.400.000.000.000,- per tahun
Dan itu adalah uang yang dikumpulkan langsung dari masyarakat, bukan dari sektor pajak atau pengalihan subsidi BBM.
3. BPJS merupakan sebuah BADAN USAHA yang fungsinya sebagai pengeruk keuntungan bagi Pemerintah, bukannya jaminan kesehatan yang dialokasikan dari dana APBN
Hal ini didasari dari jumlah dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat oleh pemerintah yang totalnya lebih dari Rp.50,4 Trilyun, sementara total klaim yang dibayarkan oleh BPJS selama satu tahun cuma Rp.37 Trilyun.
http://bandung.bisnis.com/m/read/20140101/34231/476625/bpjs-kesehatan-klaim-setahun-bisa-tembus-rp37-triliun
Sementara sisa dana BPJS yang mencapai Rp.13,4Trilyun dikemanakan ????
Hmm... Ternyata selama ini BPJS untung banyak lho...
4. Dengan adanya BPJS, pemerintah sama sekali tidak pernah memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat.
Selama ini pemerintah selalu menyebarkan propaganda bahwa BPJS adalah subsidi kesehatan gratis dari pemerintah.
Padahal pemerintah tidak mengeluarkan biaya sepeserpun untuk BPJS, dan BPJS itu pyur 100% dana dari masyarakat, termasuk sebagian besar masyarakat yang tidak sedang sakit.
Jadi bohong banget kalau pemerintah mengklaim telah memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat, ini kan sumbangan antar masyarakat saja.
Hingga kini sumbangan BPJS per bulan tengah banyak diterapkan di berbagai perusahaan dan instansi. Secara wajib mereka diharuskan menjadi anggota BPJS. Entah sistem memotong gaji atau perusahaan yang menanggung sumbangan per bulannya, yang jelas jadi anggota BPJS adalah wajib. Coba fikir, sumbangan kok Wajib ???
5. Dengan biaya iuran BPJS sebesar Rp.25.000,-/bulan seharusnya masyarakat memperoleh kualitas pelayanan kesehatan yang maksimum (First Class Service/VIP Class) di RS.
Namun karena BPJS kini didaulat untuk menjadi Badan Usaha yang bertugas memberikan keuntungan sebesar-besarnya terhadap pemerintah, maka tidak heran bila pasien peserta BPJS banyak yang dibatasi penggunaan obatnya di RS.
BPJS tidak mengcover obat-obatan yang bermutu bagus, alhasil pasien cuma mendapatkan obat-obatan ala kadarnya. Dan tidak jarang, mereka yang membeli obat dengan program BPJS harus lebih rumit prosesnya dan lebih antri daripada yang tidak mengikuti BPJS.
6. BPJS adalah pesan nyata dari Pemerintah yang artinya "Masyarakat miskin tidak boleh sakit".
Wajar bila kita berpendapat demikian, sebab tidak bisa kita pungkiri bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS sangat jauh dari kelayakan.
Bayangkan saja bila pasien tidak ada uang untuk menebus resep obat yang tidak dicover oleh BPJS, mungkin bukan malah jadi sehat, pasien justru cuma bisa pasrah menahan sakit.
Jadi, klaim BPJS adalah satu-satunya jalan bagi masyarakat miskin untuk berobat.
Klaim BPJS bisa membebaskan biaya untuk sebagian kecil masyarakat, bila anggaran antar anggota BPJS untuk RS tersebut masih tersedia, atau Klaim BPJS hanya bisa mengurangi biaya saja.
Klaim BPJS tidaklah mudah bagi semua orang, apalagi bila pernah menunggak / tidak membayar iuran bulanan BPJS atau tidak seluruh anggota keluarga menjadi anggota BPJS, maka klaim akan lebih sulit. Kok, terkesan memaksa ya...
Apakah ini yang disebut dengan JAMINAN KESEHATAN..???
7. BPJS adalah bentuk pengingkaran terhadap UUD 1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2
Bagi sebagian kecil masyarakat / keluarganya yang sedang sakit dan mendapatkan pengurangan biaya/ pembebasan biaya dari BPJS dan kebetulan mendapatkan fasilitas dan obat-obatan yang terbaik, juga kebetulan tidak ada masalah administrasi atau pelayanan RS, mungkin BPJS dianggap tidak begitu menipu.
Namun, bagi sebagian besar masyarakat yang sedang tidak sakit, BPJS jelas menipu. Sebab, apa yang disetorkannnya dalam bulan ini sejatinya tidak untuk diri sendiri melainkan untuk orang lain. Sedangkan, klaim untuk diri sendiri bila sakit nantinya, tergantung dari anggaran BPJS yang terkumpul untuk RS tersebut, bisa gratis, bisa pengurangan biaya, yang jelas pihak RS maupun BPJS tidak akan mau merugi, sebab sejatinya uang yang mengalir adalah uang bersama antar anggota, bukan dari Pemerintah.
Pengeluaran harus lebih kecil dari pemasukan, sehingga jelas jumlah klaim BPJS untuk anggota yang sakit harus jauh lebih kecil dari yang tidak klaim atau dalam keadaan sehat.
Bila kita paham faktanya, sejatinya BPJS adalah bentuk pengingkaran terhadap UUD 1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Negara wajib memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia", bukan rakyat yang memberikan jaminan buat rakyat juga.
Sekian, semoga bermanfaat.
Langganan:
Postingan (Atom)